Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) keliling bagi para pasien rawat inap di rumah sakit pada pilkada 15 Mei mendatang.
"Memang tidak ada TPS khusus yang akan didirikan di rumah sakit karena tidak dibenarkan menurut regulasi yang ada. Tetapi nanti petugas TPS dari desa di sekitar rumah sakit yang akan berkeliling untuk mengoroyok para pasien agar dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara," kata anggota KPU Bali Ketut Udi Prayudi di Denpasar, Senin.
TPS di sekitar rumah sakit, jelas dia, tidak akan diberikan surat suara lebih untuk memfasilitasi pasien, namun mereka akan memanfaatkan 2,5 persen surat suara cadangan dan sisa surat suara dari pemilih yang tidak hadir.
"Oleh karena itu, para petugas TPS dan saksi baru boleh berkeliling menjaring pasien di rumah sakit setelah pukul 12.00 Wita. Mereka juga membawa bilik suara untuk menjamin kerahasiaan pasien dalam menentukan pilihan," katanya yang juga Pokja Data Pemilih Pilkada di KPU Bali.
Hanya saja tidak semua pasien boleh menggunakan hak pilihnya pada TPS keliling. Pasien maupun keluarga pasien, ujar Udi, baru boleh mencoblos dengan menunjukkan surat undangan berupa formulir C6 dari TPS asal sehingga dapat diyakini yang bersangkutan mempunyai hak pilih.
"Harapan kami, menjelang pencoblosan pihak rumah sakit dapat mendata pasien yang akan mengggunakan hak pilihnya. Selanjutnya pihak rumah sakit dapat menginformasikan kepada petugas di desa itu untuk kesiapan logistik," ujarnya. (LHS)
Pasien Dapat Mencoblos di Rumah Sakit
Senin, 6 Mei 2013 13:47 WIB