Badung, Bali (ANTARA) - Pemkab Badung, Bali membentuk tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) untuk mendata potensi pajak daerah dengan menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD).
“Upaya ini kami lakukan guna mengoptimalkan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha dan pemungutan pajak daerah yang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Badung,” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan pendataan potensi pajak daerah itu penting untuk dilakukan karena belum semua usaha terdata sebagai wajib pajak daerah dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah.
Selain itu pemungutan pajak daerah dinilai belum optimal sehingga realisasi PAD belum maksimal. Oleh karena itu pendataan dilakukan untuk menghimpun data subjek dan objek pajak daerah.
Baca juga: BPD Bali bantu optimalisasi pelayanan pajak daerah di Badung
“Tujuannya agar seluruh subjek dan objek pajak daerah di Badung dapat terdata dan dapat seluruh subjek dan objek pajak daerah terdaftar sebagai wajib pajak sehingga pelaksanaan penyetoran pajak daerah dan kegiatan usaha dan perizinan berusaha berjalan dengan tertib,” kata dia.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS), selama kurun waktu tahun 2020-2025 realisasi investasi mencapai Rp45,7 triliun lebih dan 40.060 izin usaha.
Data tersebut belum termasuk usaha-usaha yang telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri namun tidak memiliki perizinan berusaha.
“Jadi, kami berkeyakinan bahwa kondisi di lapangan jumlah potensi pajak daerah tersebut bahkan melebihi dari 40.060 usaha yang perlu didata dan ditertibkan agar potensi PAD Badung tidak hilang,” kata dia.
Ia menambahkan dari 40.060 izin usaha yang telah terbit, ternyata yang baru terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah,(NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) hanya 10.467 usaha atau 17,9 persen.
Baca juga: Pemkab Badung tingkatkan kemampuan pemeriksa pajak daerah
Sedangkan sisanya 29.593 usaha atau 82,1 persen belum memiliki NPWPD dan NOPD. Kondisi ini menunjukkan terdapat potensi pajak daerah baru yang sangat besar untuk didata dan verifikasi ke lapangan.
“Inilah yang perlu kami dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Bupati Adi Arnawa.