"Aturan banyak yang multitafsir, termasuk aturan KPU Jembrana tentang pemasangan atribut dan alat peraga," kata Ketua Panwaslu Jembrana, I Nengah Suardana, Kamis di Negara.
Suardana mengatakan, dalam aturan KPU Jembrana Nomer: 14/Kpts/KPU-Kab-016.433733/2013, ada beberapa pasal yang mengadopsi Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana tentang lokasi pemasangan alat peraga dan atribut parpol, maupun ormas yang dianggap kontroversial.
"Dalam SE bupati, dilarang memasang atribut di jalan protokol kecuali di papan reklame yang sudah ditentukan, dengan ijin bupati. Pasal ini oleh banyak kalangan dianggap kontroversial, karena dianggap menguntungkan salah satu kandidat, namun diadopsi dalam aturan KPU," ujarnya.
Karena itu, Suardana mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pemasangan baliho berbau kampanye di jalan-jalan protokol, meskipun ada yang memprotesnya.(GBI)
Pewarta: Oleh: Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.