Denpasar (ANTARA) -
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menilai pelonggaran insentif Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar lima persen dapat menggenjot usaha pariwisata di Bali karena perbankan memiliki tambahan likuiditas dalam penyaluran kredit.
“Kami dorong sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi potensial di daerah,” kata Kepala Perwakilan BI Bali Erwin Soeriadimadja di sela forum Balinomics di Denpasar, Bali, Selasa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, sektor pariwisata menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2024 yakni penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 21,75 persen dari sisi produksi.
Sedangkan dari sisi belanja, konsumsi rumah tangga memegang kontribusi terbesar mencapai 51,54 persen.
Tingginya peranan sektor pariwisata dapat menjadi peluang besar kepada perbankan untuk menyalurkan kredit kepada debitur termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Bali.
Baca juga: BI ungkap prospek bisnis di Bali cerah semester 1-2025
Ia mencatat pertumbuhan penyaluran kredit secara nasional mencapai 10,27 persen dan khusus di Bali mencapai 8,9 persen pada akhir 2024 yang lebih tinggi dari 2013 sebesar 6,11 persen.
Ada pun realisasi kredit berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat selama 2024, perbankan di Bali menyalurkan kredit sebesar Rp112,3 triliun atau naik dibandingkan 2023 mencapai Rp105,1 triliun.
Sebelumnya, BI menaikkan insentif GWM dari awalnya empat persen menjadi lima persen dari total dana pihak ketiga (DPK).
Pemberian insentif itu diberikan apabila perbankan menyalurkan kredit kepada sektor tertentu yang banyak menyerap tenaga kerja atau padat karya.
Ada pun lapangan usaha akomodasi, makan dan minum (pariwisata) termasuk sektor padat karya, selain perdagangan, pertanian, perikanan, dan konstruksi.
Baca juga: BI Bali perkuat daya saing bisnis penukaran valuta asing
Dengan adanya insentif GWM, perbankan berpeluang dapat mengurangi setoran giro di BI hingga lima persen.
Selama ini, perbankan wajib menempatkan giro rupiah sebesar sembilan persen dari total DPK.
Selain insentif GWM, lanjut dia, ada juga pemberian diskon untuk gerai UMKM atau merchant discount rate (MDR) sebesar nol persen untuk transaksi digital berbasis kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Tak hanya itu, transaksi menggunakan QRIS untuk badan layanan umum juga tidak dikenakan biaya alias nol persen mulai 14 Maret 2025 dari sebelumnya empat persen.
“Tiga rangkaian kebijakan tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.