Singaraja, Bali (ANTARA) - Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah itu tuntas dalam waktu 30 menit dan tidak dipungut biaya.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ujarnya Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng di Singaraja, Senin.
Ia menjelaskan pola pelayanan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti.
Sesuai dengan SKB tiga menteri itu, kata dia, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat, utamanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semua layanan itu, mulai dari sistem, aplikasi hingga simulasi berkaitan dengan percepatan pelayanan ini.
“Apabila pemohon sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, pada aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG. Seluruh proses hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” katanya.
Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, kata Lihadnyana, seluruhnya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Selain biaya pengurusan PBG, kata dia, pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga gratis.
Menurut penjabat bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB, khususnya untuk MBR juga merupakan amanat dari SKB tiga menteri tersebut.
Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan waktu total 30 menit.
"Dalam pengurusan semuanya via sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan tersebut, dan juga retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan.
Baca juga: Pemkab Buleleng siap berikan seragam gratis untuk 5.100 siswa
Baca juga: Pemkab Buleleng tanam cabai di hutan Kota Singaraja
Baca juga: Wabup Buleleng terpilih dukung pengembangan pasraman widyalaya
Baca juga: Disdukcapil Buleleng buka layanan khusus untuk disabilitas
Baca juga: Dewan Pendidikan Buleleng minta pemda prioritaskan perbaikan sekolah