Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan lima ekor satwa langka yang ditemukan di Vila Pasti I yang dihuni oleh warga negara Jepang berinisial MT, di Desa Perancak, Kabupaten Jembrana.
"Kita belum tahu apa motifnya, apa itu hobi atau untuk menarik tamu yang ingin menginap di vila itu," kata Kepala Sub-Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, kelima satwa dilindungi tersebut di antaranya satu ekor buaya muara yang masih hidup dan satu ekor buaya muara yang telah diawatkan, satu ekor burung kakak tua jambul kuning dari Irian Jaya, dan satu ekor kakak tua jambul oranye, serta seekor burung merak.
Saat diamankan petugas pada pada Jumat (22/3) sekitar pukul 16.00 Wita, satu ekor buaya dalam keadaan hidup ditempatkan di kolam dengan pagar besi di depan vila. Sedangkan buaya dalam keadaan mati hanya diletakkan di atas penutup pompa air.
Sementara itu dua ekor burung kakak tua diletakkan di dalam sangkar, dan burung merak dilepas di halaman belakang vila mewah itu. Petugas kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka karena MT, berdasarkan keterangan sementara mengaku hewan tersebut bukan miliknya namun titipan orang yang tak ia kenal.
"MT mengaku hewan itu titipan orang tak ia kenali karena merasa peduli akan hewan tersebut makanya hewan itu ia mau untuk pelihara. Sementara ini kami masih dalami penyelidikannya untuk menentukan tersangka," ujar Tri. (DWA)
