Denpasar (Antara Bali) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama dengan membuka layanan masyarakat atau 'contact center' 110 guna memudahkan warga melapor apabila terjadi tindak kriminal.
"Dengan bantuan teknologi informasi, maka pengaduan masyarakat cepat ditindaklanjuti oleh personel kepolisian," kata General Manager Witel Bali Selatan, I Ketut Budi Utama, melalui siaran persnya di Denpasar, Jumat.
Menurut dia implementasi dari teknologi informasi di "contact center" itu tak hanya dari proses penanganan pengaduan namun juga penyediaan aplikasi, database, recording, serta kemudahan akses dari semua operator.
Contact Center 110 tersebut dapat menjadi sarana komunikasi masyarakat dengan kepolisian terdekat untuk melaporkan berbagai peristiwa baik kecelakaan, tindak kriminal dan lain-lain yang membutuhkan segera penanganan dari petugas keamanan itu.
"Jika Polri bisa memberikan pelayanan secara prima, maka masyarakat merasa terlindungi sehingga bisa melakukan aktivitas keseharian dengan nyaman dan lebih produktif, karena lingkungannya kondusif," ujarnya.
Sebanyak 60 anggota Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di jajaran Polda Bali mengikuti pelatihan dan sosialisasi contact center Polri 110 supaya layanan tersebut bisa berhasil dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Pol Arif Wachyunadi mengatakan dalam mengoptimalkan layanan "quick respon" untuk pengaduan masyarakat, mulai akhir Januari 2013 Polri mulai mengganti layanan call centernya dari 112 menjadi 110. (IGT)