Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengatur zona kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Bali 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu, mengatakan ada dua zona yang membagi sembilan kabupaten/kota.
Selama masa kampanye pasangan calon Wayan Koster-Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dibebaskan berkampanye setiap hari, namun pada zona yang ditentukan.
“Zona satu itu Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Badung; kemudian zona dua Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem,” kata Lidartawan
KPU Bali mengaku sengaja membagi zona kampanye agar kedua pasangan tidak berbenturan ada di satu daerah, sebab setiap harinya mereka akan bertukaran.
Baca juga: KPU Bali batasi jumlah pendukung paslon saat undi nomor urut
“Ini supaya tidak bertemu di satu tempat, mengurangi gesekan walaupun agak susah mengurangi karena di kabupaten/kota akan bersinggungan,” ujarnya.
Meskipun potensi itu tetap ada, kata dia, KPU Bali meyakini untuk Pulau Dewata melihat ciri masyarakatnya, pelaksanaan masa kampanye akan baik tanpa kekerasan.
"Pun apabila kedua paslon terpaksa berkampanye di suatu daerah maka penyelenggara akan memutuskan pemberian fasilitas atau izin kepada yang tercepat memberi surat pemberitahuan," ujarnya.
Setelah para calon melakukan pengundian nomor urut pada Selasa, 23 September 2024 besok, maka masa kampanye akan semakin dekat yaitu dua hari setelahnya.
Namun, karena tanggal 25 September bertepatan dengan Hari Raya Galungan bagi umat Hindu maka KPU Bali memutuskan tidak ada kampanye saat itu, termasuk saat Hari Raya Kuningan yang jatuh pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca juga: Dua paslon Pilkada Bali tolak usul KPU kurangi baliho
“Galungan dan Kuningan dipotong tidak ada kampanye bentuk apapun, menghormati hari raya, ini juga masih awal tidak ada kampanye media sosial karena tidak setiap hari boleh di media, ada batas waktu di belakang,” kata dia.
Terkait peniadaan kampanye pada hari keagamaan ternyata disepakati kedua tim pemenangan, hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pemenangan Koster-Giri Alit Kelakan dam Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS I Kadek Rambo Budi Prasetya.
Keduanya setuju agar kedua paslon fokus dalam menjalankan hari raya namun belum memastikan memulai kampanye pada sehari setelah Hari Raya Galungan atau memanfaatkan waktu dua hari untuk berhari raya.
KPU Bali atur zona kampanye untuk peserta pilkada
Senin, 23 September 2024 7:40 WIB