Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali mengingatkan para bupati/wali kota supaya tidak mengeluarkan kebijakan tertentu yang menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wagub karena itu dapat mengarah pada tindak pidana pemilu.
Ketua Panwaslu Bali Made Wena, di Denpasar, Kamis, mengatakan telah menerima laporan dari Panwaslu Kabupaten Bangli terkait adanya kebijakan dari bupati setempat yang teridentifikasi kuat menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada 15 Mei 2013.
"Panwaslu Bangli bahkan sudah sampai mengelurkan teguran kepada bupati atas tindakan yang dilakukan tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para bupati/wali kota di Bali dapat melakukan cegah dini untuk menjaga kondusifitas Pulau Dewata, sekaligus jangan sampai tersangkut tindak pidana pemilu akibat tidak mengetahui aturan.
Panwaslu Bali sendiri, jelas dia, sudah mengirimkan imbauan kepada bupati/wali kota yang menjadi satu kesatuan dengan imbauan penertiban baliho belum lama ini. Diakuinya untuk masa sekarang sebelum penetapan calon, termasuk masa "abu-abu" sehingga agak menyulitkan untuk penegakan aturan.
"Untuk lebih spesifiknya, kami akan kembali mengirimkan surat kepada bupati/wali kota setelah penetapan peserta Pilkada Bali pada akhir Maret ini terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah," ujarnya. (LHS)