Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menanggapi soal beredarnya pesan yang berisi arahan dan surat agar aparat sipil negara (ASN) dan elemen desa adat mengiringi pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta pada pilkada 2024 di Kabupaten Badung.
“Kalau menggerakkan ASN itu pasti tidak boleh, kalau desa adat, bendesanya kan juga tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis, sama ya,” kata dia di Denpasar, Selasa.
Sebelumnya beredar surat dengan kop Desa Adat Pecatu yang ditandatangani pimpinan desa adat I Made Sumerta yang meminta 16 institusi dan komunitas, termasuk perangkat banjar dan desa adat untuk ikut mengiringi Adi Arnawa saat mendaftar ke KPU.
Surat tersebut bernomor 161/DAP/VIII/2024 lengkap dibubuhi cap desa adat dan berisi keterangan seragam kompak yang harus digunakan saat itu.
Baca juga: Polda Bali terjunkan pasukan antidrone jelang pendaftaran calon di KPU
Selain itu beredar pengumuman agar pecalang Abiansemal sesuai permintaan Bagus Alit Sucipta selaku fasilitator pengadaan seragam PPA turut mengiringi pendaftaran dan wajib hadir tanpa terkecuali.
"Ditambah pesan agar pegawai ASN dan non-ASN ikut serta sesuai arahan sekretaris daerah dan wajib mengisi absensi," ujarnya.
Sekda Provinsi Bali menyadari bahwa Adi Arnawa adalah Sekretaris Darah Badung yang pekan lalu ditunjuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju pada Pilkada Badung bersama Bagus Alit Sucipta.
Namun, menurut Indra, apabila ingin memanfaatkan latar belakang ASN dapat secara personal mencari dukungan tanpa menggunakan atau mengerahkan secara resmi.
Begitu pula dengan institusi di dalam desa adat, menurut dia, hal yang diperbolehkan seperti meminta pecalang menjaga keamanan secara umum di sebuah kegiatan, dalam rangka menjaga di wilayah desa adatnya.
Baca juga: KPU Bali terima jadwal pendaftaran pasangan Koster - Giri
“Saya kira tidak tepat (tindakan ini), silahkan ke Bawaslu, saya dalam konteks menjaga netralitas ASN,” ujarnya.
Indra mengatakan Pemprov Bali sudah menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN dan non-ASN pada pekan lalu.
Bahkan, kata dia, untuk memastikan jajarannya tidak melakukan pelanggaran netralitas ia meminta penandatanganan pakta integritas dan membuat ikrar yang direkam dan dikumpulkan ke inspektorat.
“Sanksinya sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, kalau ada yang melakukan pelanggaran maka kamu akan bekerja sama dengan Bawaslu koordinasi, kalau dinyatakan layak, dilanjutkan ke komisi ASN dan diberi rekomendasi sanksi apa yang diberikan,” kata sekda.
Sekda Bali tegaskan paslon dilarang kerahkan desa adat dan ASN
Selasa, 27 Agustus 2024 17:09 WIB