Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota tidak akan mengeluarkan dispensasi bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu lalang pada Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3).
"Tidak ada keistimewaan bagi siapa pun untuk bisa menggunakan kendaraan bermotor saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian, kecuali dispensasi dikeluarkan bendesa (kepala desa adat) untuk warganya dalam kondisi darurat, seperti karena sakit atau hendak melahirkan," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika jauh sebelumnya telah berkirim surat kepada empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu terkait penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai dan keenam pelabuhan di Pulau Dewata.
Surat Nomor 003.2/17319/DPIK tertangggal 6 November 2012 itu disampaikan kepada Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Selain itu juga disampaikan kepada Ketua DPRD Bali dan seluruh bupati/wali kota di Pulau Dewata. (LHS/T007)
Tak Ada Dispensasi Kendaraan Saat Nyepi
Kamis, 7 Maret 2013 14:24 WIB