Denpasar (ANTARA) - Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyebut Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa melarang dibukanya kembali kelab malam Akasaka, ketika sudah didukung aturan atau regulasi.
"Kami melaksanakan regulasi, kalau sudah ada aturannya dan boleh, kami tidak bisa melarang," kata Jaya Negara disela-sela acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel (kepala desa) di Denpasar, Selasa.
Kelab malam Akasaka yang terletak di kawasan Simpang Enam, Kota Denpasar itu, merupakan kelab malam terbesar di Ibu Kota Provinsi Bali, yang kembali dibuka mulai Minggu (7/7).
Akasaka sebelumnya sempat ditutup saat kepemimpinan Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose karena terkait kasus peredaran narkoba pada tahun 2017.
"Izin karaoke 'kan sudah diperpanjang otomatis, izin hiburan malam ada di provinsi," ucap Jaya Negara.
Sementara itu, terkait pengawasan, Jaya Negara mengatakan jajaran Pemerintah Kota Denpasar akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Yang jelas, kami akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang kita miliki," katanya didampingi Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.