Denpasar (ANTARA) - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.
"RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahunan, yang berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang," kata Mahendra Jaya di Denpasar, Rabu.
RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, ujar dia, disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali.
"RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan, dan selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan," ucapnya pada Rapat Paripurna DPRD Bali yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry itu.
Baca juga: Gubernur Bali targetkan kemiskinan tinggal 1 persen
Ia menambahkan, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bersifat imperatif atau wajib selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, sesuai amanat Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor: 600.1/176/SJ, dan Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
"Penyusunan RPJPD Provinsi Bali juga telah memperhatikan dokumen sektoral lainnya, seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali," ucapnya.
Mahendra Jaya menyampaikan tahapan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 telah melalui sejumlah rangkaian proses seperti penyusunan dokumen KLHS RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 telah melalui proses Asistensi Validasi.
Baca juga: Pemkab Badung susun target dan arah pembangunan jangka panjang 2025-2045
Kemudian Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045; Konsultasi dan penyelarasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dengan RPJPN oleh Kemendagri dan Bappenas dan telah terbit surat hasil konsultasi dari Kemendagri.
Kemudian Musrenbang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 telah dilaksanakan pada 24 dan 25 April 2024; dan Penyampaian Ranperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 kepada Ketua DPRD pada tanggal 31 Mei 2024.
Mahendra Jaya menambahkan, RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 mengusung visi Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali.
"Visi ini selaras dengan visi RPJPN yaitu Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," katanya.
Visi RPJPD Provinsi Bali ini kemudian diturunkan dalam 5 Sasaran Visi, 8 Misi Pembangunan Daerah, 17 Arah Pembangunan Daerah, dan 45 Indikator Utama Pembangunan, yang telah diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
"Selanjutnya RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dipetakan ke dalam empat masa RPJMD. Jadi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi empat periode jabatan Gubernur Bali berikutnya dengan tidak melihat dari partai mana Gubernur itu berasal," ucap Mahendra Jaya.
Pihaknya berharap DPRD Bali dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda RPJPD Bali tahun 2025-2045 untuk dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama.
Pj Gubernur sampaikan Raperda RPJPD Bali tahun 2025-2045
Rabu, 19 Juni 2024 14:36 WIB