Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Komite Etik untuk mengusut salinan dokumen yang diduga sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
"Hasil tim investigasi di bawah deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat (pipm) disimpulkan ada dugaan salinan dokumen yang beredar adalah dokumen milik KPK maka tim investigasi mengusalkan kepada pimpinan untuk membentu Komite Etik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Johan menyampaikan bahwa bila pihak yang membocorkan berasal dari luar pimpinan KPK maka tim investigasi akan membuat dewan pertimbangan pegawai sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat pimpinan maka akan dibentuk komite etik.
"Yang baru disimpulkan sekarang adalah salinan dokumen dari KPK, karena wilayah pengusutan bisa dari pegawai sampai pimpinan, komite etik belum memutuskan salah atau tidak," tambah Johan.
Ada perbedaan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang terbukti membocorkan dokumen tersebut.
"Kalau pegawai ada kode etik yang mengatur misalnya penurunan pangkat atau golongan, teguran tertulis, surat peringatan atau pemecatan; sementara di tingkat pimpinan maka komite etik yang memutuskan," ungkap Johan. (LHS/IGT)
Komite Etik untuk Korupsi Hambalang
Kamis, 21 Februari 2013 19:20 WIB