Kepolisian Daerah(Polda) Bali menyebutkan gudang gas LPG(Liquefied Petroleum Gas) yang terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara yang terjadi Minggu (09/06/2024) pernah digerebek polisi karena diduga melakukan pengoplosan gas.
"Lokasi itu sekitar dua tahun yang lalu pernah digerebek oleh Polda Bali juga. Peristiwa tersebut masih sedang didalami kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa.
Jansen mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pengoplosan gas elpiji(LPG) tersebut. Hal itu buntut adanya pernyataan resmi dari PT. Pertamina Patra Niaga yang menyatakan bahwa gudang tersebut tidak masuk dalam agen resmi penyalur dan temuan banyak tabung gas elpiji di lokasi kejadian.
Tim Laboratorium Forensik Polda Bali dan Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap penyebab kebakaran gudang elpiji tersebut.
Baca juga: Polda Bali selidiki unsur kelalaian kebakaran gudang LPG di Denpasar
Baca juga: Polda Bali selidiki unsur kelalaian kebakaran gudang LPG di Denpasar
Selain menyelidiki penyebab kebakaran gudang gas elpiji tersebut, Polda Bali juga mendalami terkait adanya kelalaian dari pemilik gudang sehingga menyebabkan adanya kebakaran dan ledakan gas dalam jumlah yang besar.
Menurut keterangan Jansen gudang di bawah naungan CV Bintang Bagus Perkasa tersebut memiliki izin usaha. Namun, Jansen tidak menjelaskan secara detail izin yang dimiliki oleh CV yang disebutkan tersebut apakah izin untuk menjadi agen penyalur gas elpiji atau untuk kepentingan lainnya.
"CV Bintang Bagus Perkasa itu izinnya ada dan sedang didalami. Jadi kita harus pisahkan antara izin dengan peristiwanya," katanya.
Baca juga: Pemkot Denpasar verifikasi santunan korban kebakaran gudang elpiji
Baca juga: Pemkot Denpasar verifikasi santunan korban kebakaran gudang elpiji
Jansen mengatakan tidak ada kaitan antara izin usaha yang dimiliki oleh pemilik gudang, dalam hal ini CV. Bintang Bagus Perkasa dengan peristiwa kebakaran gudang tersebut.
"Kalau izin tidak ada kaitannya dengan peristiwa. Jadi peristiwanya kita harus dalami saat ini terjadi peristiwa yang nanti akan dipastikan apakah ada unsur kelalaian atau lainnya, tetapi kita lihat peristiwa itu apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan," katanya.
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo II, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Polda Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. Ke-18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius. Satu orang dinyatakan meninggal dunia.