Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali membekali latihan bela diri kepada petugas imigrasi yang banyak berurusan dengan warga negara asing (WNA) bermasalah dan petugas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Bela diri memang sangat penting bagi jajaran Kemenkumham Bali, terutama bagi petugas pemasyarakatan yang berhadapan dengan narapidana dan petugas keimigrasian yang berhadapan dengan WNA yang melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, sudah ada beberapa jajaran di unit pelayanan teknis Kemenkumham Bali yang mengikuti pelatihan Kempo, sebagai salah satu seni bela diri, seperti Lapas Kelas II-A Kerobokan.
Meski begitu, ia perlu memperluas jangkauan pelatihan Kempo salah satunya dengan berencana menggandeng Federasi Kempo Indonesia (FKI).
Baca juga: Kemenkumham Bali serahkan remisi Waisak ke 11 narapidana
Ia berharap kerja sama dengan FKI Bali ini dapat semakin menambah jangkauan pelatihan kempo bagi jajaran Kemenkumham Bali.
Bela diri merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki jajaran Kemenkumham karena selain untuk melindungi diri sendiri, bela diri juga dapat digunakan untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua FKI Bali Ketut Bagiada mengungkapkan pihaknya ingin memberikan pelatihan kepada jajaran Kemenkumham Bali.
“Kami yakin kempo dapat menjadi bekal penting bagi para pegawai Kemenkumham Bali dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi situasi yang tidak terduga,” katanya ketika melakukan audiensi.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-14 Mei 2024 sudah ada 142 WNA bermasalah dideportasi dari Bali, dengan rincian Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang, Imigrasi Denpasar sebanyak 15 orang, Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 35 orang dan Imigrasi Singaraja ada delapan orang.
Baca juga: Kemenkumham Bali fasilitasi pendaftaran merek HaKI berbiaya murah
Sementara itu, sebagai gambaran, berdasarkan data Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, jumlah warga binaan di Bali per 18 April 2024, mencapai 3.943 orang.
Ribuan warga binaan yakni tahanan dan narapidana itu menghuni 10 unit lembaga pemasyarakatan (lapas) termasuk khusus anak dan perempuan serta rumah tahanan negara (rutan) di Bali.
Ada pun dari 10 unit pelaksana teknis pemasyarakatan itu, warga binaan paling banyak menghuni Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung mencapai 1.233 orang, atau sudah melampaui kapasitas 466 orang.
Selain itu, Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli dihuni sebanyak 1.087 orang atau melampaui kapasitas mencapai 468 orang.