Kuta, Bali (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara menggandeng pemerintah daerah untuk memastikan sekitar 16 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali yang tidak aktif menjadi aktif agar memudahkan pelayanan kesehatan.
“Di Bali sudah Universal Health Coverage (UHC) di semua kabupaten/kota,” kata Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan Elfanetti di sela diskusi terkait JKN di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, sebanyak 4,2 juta penduduk di Bali sudah 100 persen terlindungi JKN.
Meski sudah 100 persen, namun 3,6 juta di antaranya yang menjadi peserta aktif atau sekitar 600 ribu yang tidak aktif.
Elfanetti menjelaskan peserta JKN yang tidak aktif disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau masyarakat miskin itu statusnya menjadi tidak valid.
Ada juga peserta menjadi tidak aktif karena pemberi kerja terdampak COVID-19 sehingga mereka tidak bisa membayar iuran akibat mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan.
“Selain itu masyarakat yang sebelumnya peserta mandiri itu terdampak COVID-19 sehingga tidak bisa membayar iuran,” katanya.
Ia mengimbau saat momentum mudik dan libur panjang Lebaran untuk memastikan keaktifan status kepesertaan JKN yang salah satunya dapat dicek melalui aplikasi Mobille JKN.
Pihaknya juga menyediakan sarana layanan lain di antaranya melalui care center 165, WhatsApp Pandawa dengan nomor 08118165165.
“Makanya jangan menunggu sakit dulu, baru diurus (administrasi). Untuk itu kami sediakan sarana untuk cek keaktifan,” katanya.
Sedangkan di Bali, kata dia, sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) yakni sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
BPJS Kesehatan melaksanakan program keliling ke sejumlah banjar (dusun) atau desa di Bali yang salah satunya mendorong status peserta aktif.
Meski begitu, ia mengharapkan masyarakat turut proaktif menjaga keaktifan kepesertaan JKN di antaranya kategori masyarakat miskin atau tidak mampu untuk melaporkan kepada dinas sosial.
“Sehingga kalau ada yang tidak aktif kepesertaannya dilaporkan kepada Dinas Sosial, nanti diarahkan seperti apa langkahnya dari pemerintah selagi ada anggarannya, maka didaftarkan sebagai iuran yang dibayarkan pemerintah,” katanya.
Sedangkan untuk kategori peserta mandiri, ia mengharapkan peserta itu mengakses program rehab yang dapat dicicil tunggakannya melalui aplikasi Mobile JKN.