Denpasar (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung akan digugat PT Sulusindo Kreasi Pratama (SKP), karena sejak tiga hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satpol Pamong Praja melakukan pembongkaran menara seluler atau tower sebanyak 14 unit.
"Kami akan segera melaporkan Bupati Badung ke PTUN. Dan juga melaporkan ke Polda Bali atas dasar perusakan 14 unit tower tersebut," kata Kuasa Hukum PT SKP Eben Eser Siregar di Sempidi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, perusakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) berupa pembongkaran yang dilakukan Satpol PP. Atas dasar perusakan tersebut bupati dinilai telah melanggar Undang Undang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Itu sudah diatur dalam UU Telekomunikasi. Pelanggaran terhadap menara seluler itu bisa dikenakan hukuman enam tahun penjara," ujar Eben.
Meski punya dasar hukum yang diambil dari UU. Namun PT SKP sebelumnya telah kalah dalam sidang di PTUN Denpasar. Bahkan kalah lagi, saat sidang Banding di PTUN Tinggi Surabaya.
"Kali ini kami optimistis menang, karena menggunakan dasar-dasar yang lebih kuat dari pada pengaduan terdahulu," kata Direktur Operasional PT SKP Abdul Satar.
Dengan pembongkaran lanjutan tersebut, kata Abdul Satar, pihak SKP sendiri mengaku merasa dikibuli oleh Pemkab Badung. Padahal bulan Oktober 2009 sempat mendatangi pejabat teras di Badung yang berurusan dengan tower.
Bahkan di antara kedua pihak telah ada kesepakatan secara lisan untuk menunda pembongkaran tower yang merupakan keinginan dari Bupati Badung.
"Dulu kami telah bertemu dengan jajaran Pemkab Badung, mereka sepakat untuk menunda pembongkaran. Tapi kok sekarang malah dibongkar. Artinya kesepakatan itu sudah dilanggar," kata Abdul Satar berang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan, pembongkaran tower tersebut atas perintah Bupati Badung, maka dari itu petugas mengambil tindakan pembongkaran.
"Atas perintah bupati kami tetap lakukan pembongkaran tower. Pihaknya akan melakukan pembongkaran secara bertahap," kata pria asal Desa Pecatu, Kabupaten Badung ini.
Hingga kini pembongkaran tower telah berjalan sampai 12 unit menyebar di kawasan Kecamatan Petang dan Kuta. Dan hari Rabu (3/2) pembongkaran tower dilakukan di kawasan Jalan Nyang-Nyang Sari, Kecamatan Kuta.(*/T007)
SKP Gugat Bupati Badung Soal Pembongkaran Tower
Kamis, 4 Februari 2010 8:32 WIB