Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membagikan jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 tiap kabupaten/kota, proses ini tidak dilakukan serentak namun ditargetkan rampung sebelum Jumat, 8 Maret.
“Hari ini tiga kabupaten, yaitu Badung, Gianyar, dan Karangasem, besok Tabanan, itu beda-beda nanti yang memulai terakhir tanggal 5 Klungkung,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Sabtu.
John menyebut masing-masing kabupaten/kota ditargetkan menyelesaikan rekapitulasi suara dalam dua hari, prosesnya dilakukan dalam satu panel di tempat yang diatur masing-masing KPU di daerah.
Pada hari pertama tanggal 2 Maret KPU Badung mulai melakukan proses di Hotel Aston Denpasar, KPU Gianyar di Seres Ubud, dan KPU Karangasem di Villa Taman Surgawi Ujung.
Kemudian Minggu, 3 Maret KPU Denpasar mulai pleno rekapitulasi suara di Prime Hotel Denpasar, KPU Tabanan di Homm Saranam, dan KPU Buleleng di Hotel Banyualit.
Selanjutnya hari ketiga pada 4 Maret KPU Jembrana di Gedung Pendopo Kesari dan KPU Bangli di Kantor KPU Bangli, terakhir pada 5 Maret KPU Klungkung di Resor Wyndam Taman Sari.
Baca juga: KPU Bali evaluasi kinerja KPPS untuk direkrut lagi pada pilkada
John menyebut semua dilakukan menggunakan satu panel, menurutnya waktu dua hari cukup karena rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota hanya perlu membaca dan menjumlahkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sebelumnya.
“Prosesnya hampir sama dengan rekapitulasi di kecamatan, pembacaan hasil rekapitulasi kecamatan setelah itu ditetapkan dulu baru kumulasi seluruh tingkatan kabupaten/kota,” ujarnya.
KPU Bali menilai semestinya tak ada lagi proses hitung suara ulang atau masalah sejenisnya lantaran proses tersebut telah berlangsung di tingkat kecamatan dan disaksikan para saksi peserta Pemilu 2024.
Terkait potensi angka yang naik turun di sistem Sirekap, John belum dapat memastikan karena sistem akan terus memperbaiki apabila ada kesalahan pembacaan pada C Hasil, pun apabila ada perubahan selama rekapitulasi akan diperbaiki dan dicantumkan bukti formulir pada sistem sebagai autentifikasi.
Ia berharap proses ini berjalan lancar dan sesuai jadwal, KPU kabupaten/kota beserta jajaran dan dibantu PPK diminta bekerja dengan teliti dan transparan.
Baca juga: KPU Bali berhasil bantah tuduhan penggelembungan suara DPRD