Badung, Bali (ANTARA) - BUMD PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat metode pembayaran pungutan wisatawan asing (wisman) di Pulau Dewata mayoritas menggunakan kartu kredit melalui aplikasi daring Love Bali.
"Kami amati untuk sementara ini yang menggunakan kartu kredit lebih dari 90 persen," kata Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma di sela memantau implementasi pungutan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menerapkan implementasi pungutan wisatawan asing pada Rabu ini mulai pukul 00.00 Wita, setelah melalui uji coba operasional pada 7 Februari 2024.
Ia mendata transaksi kartu kredit pada 12-13 Februari per hari rata-rata sekitar 3.500 transaksi pembayaran dan pada periode 7-11 Februari, pembayaran menggunakan kartu kredit rata-rata di atas 1.000 transaksi.
Selain kartu kredit, pihaknya juga menerima transaksi pembayaran pungutan menggunakan pembayaran cepat dengan kode batang atau barcode QRIS.
Adapun BPD Bali selaku bank persepsi yang menampung dana pungutan itu mendata sejak 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 Wita, dana yang sudah masuk mencapai Rp2,2 miliar dari 14.131 transaksi pembayaran pungutan.
Wisatawan dapat mengakses fitur daring pada laman lovebali.baliprov.go.id atau bisa juga melalui aplikasi Love Bali untuk membayar kebijakan pungutan wisman yang pertama di tanah air itu.
Wisatawan asing terlebih dahulu memilih salah satu metode pembayaran dengan kartu misalnya dengan jaringan global seperti visa, mastercard, JCB, American Express atau salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) swasta nasional.
Kemudian, transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.
Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat email, nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu menerima bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.
Kemudian bukti pembayaran digital itu dipindai secara mobile menggunakan alat pindai mobile barcode scanner yang menyerupai ponsel di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Menurut Dinas Pariwisata Provinsi Bali, selain dapat dipindai di pintu kedatangan bandara, bukti bayar digital itu juga bisa dipindai di hotel, agen perjalanan wisata atau daya tarik wisata yang terdaftar di aplikasi Love Bali sebagai poin terakhir.
Selain melalui cara digitalisasi itu, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni saat akan memasuki pintu kedatangan wisatawan asing dengan membayar di tempat yang disediakan dengan skema nontunai.
Kemudian pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali untuk agen di kapal pesiar, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata baik daring atau konvensional, dan daya tarik wisata.
Sudharma memastikan keandalan sistem perbankan dalam menerima transaksi pungutan wisatawan asing tersebut termasuk di dalamnya didukung dengan sistem cadangan dan pemulihan data (back up and recovery data system).
Di sisi lain, Pemprov Bali memberikan pengecualian terhadap tujuh kategori WNA bisa bebas tidak membayar pungutan dan perlu mengajukannya lima hari sebelum berangkat ke Bali melalui aplikasi Love Bali yakni pemegang visa diplomatik dan resmi.
Kemudian kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).
Nantinya, dana yang terkumpul digunakan untuk program perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
Pemprov Bali mencatat ada sejumlah program yang perlu digenjot di antaranya merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat istiadat dan kesenian.
Kemudian menjaga lingkungan alam perlu lebih serius dalam mengatasi masalah sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang serta peningkatan kualitas pelayanan pariwisata Bali.
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca juga: Bali mulai lakukan pungutan wisman Rp150 ribu per orang
Baca juga: Pemprov Bali pastikan keamanan aplikasi pungutan bagi wisman
Baca juga: Pungutan wisman di Bali untuk lestarikan budaya dan alam