Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali membatalkan izin tinggal seorang warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Belgia karena mengalami sejumlah kendala, diantaranya sakit dan keterbatasan finansial.
“Keputusan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian diambil, sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dialaminya,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan sejatinya kakek berinisial PGMG itu mengantongi izin tinggal terbatas wisatawan lanjut usia hingga 3 Februari 2024, atau izin tinggalnya masih berlaku.
Namun, WNA berusia 61 tahun itu kehilangan paspor pada November 2023 dan mengalami keterbatasan uang.
Baca juga: Imigrasi Bali masukkan WNA eks narapidana narkotika daftar cekal
Selama berada di Pulau Dewata, PGMG mengaku mengandalkan uang pensiunan bulanan.
Berdasarkan pengakuannya, ia tidak bisa mengakses kartu kredit dan hanya mengandalkan kartu debit dengan sisa saldo hanya Rp200 ribu.
PGMG akhirnya telantar di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali dan atas inisiatifnya kemudian melapor kepada Kepolisian Sektor Ubud.
Kepolisian kemudian menyerahkan PGMG kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dan selanjutnya diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Setelah diperiksa dan dievaluasi, Imigrasi Denpasar kemudian memutuskan membatalkan izin tinggalnya dan mendeportasi wisatawan lansia itu.
Mengingat ia tak bisa langsung diterbangkan ke Eropa, Imigrasi Denpasar kemudian menyerahkan PGMG kepada Rudenim Denpasar untuk ditempatkan sementara pada 18 Desember 2023.
Baca juga: Dirjen Imigrasi resmikan kantor di Singaraja, maksimalkan pelayanan WNA
Setelah berada di Rudenim Denpasar, PGMG kemudian pulang ke Brussel, Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah mendapat tanggungan biaya penerbangan dari keluarganya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menambahkan PGMG juga dimasukkan ke dalam usulan daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“WNA yang telah dideportasi tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya.