Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali akan lebih fokus mengawasi para wajib pajak (WP) yang bergerak sebagai penyedia produk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kalau pemilu, kami lihat mana sektor yang lagi bagus seperti jasa, iklan, dan cetakan. Teman-teman lebih fokus mengawasi teman-teman wajib pajak yang bergerak di bidang supporting (pendukung) pemilu," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Bali, Selasa.
Menurut Nurbaeti, pihaknya selalu mengikuti kondisi makro karena pasti akan sejalan dengan sektor riil di masyarakat dan nantinya berdampak pada penerimaan pajak.
"Ketika ada situasi politik, kami tetap melakukan cara kerja dengan komite kepatuhan wajib pajak. Diantaranya mulai dari fungsi pelayanan, pengawasan pembinaan, penegakan hukum (pemeriksaan), fungsi penagihan hingga sampai fungsi yang lebih tinggi. Itu kami lakukan terus dengan mitigasi-mitigasi risiko," ucapnya.
Demikian pula saat ini yang sedang dalam tahapan pemilu sehingga difokuskan pada sektor wajib pajak yang sedang bagus kondisinya atau dengan permintaan tinggi.
Hal tersebut, lanjut Nurbaeti, tidak jauh berbeda dengan saat pandemi COVID-19, yang pihaknya juga melihat para wajib pajak yang berkembang pesat dan yang mana sedang kondisinya lesu.
"Saat pandemi, sektor kesehatan dan supporting kesehatan yang lagi bagus dan mendapatkan berkah dari pandemi. Misalnya yang bikin-bikin masker benar 'nggak sih untungnya cuma satu, jangan-jangan untungnya tiga," ucap Nurbaeti mencontohkan.
Sedangkan yang terkena musibah seperti sektor pariwisata, saat itu tetap diawasi namun tidak seketat pengawasan kepada wajib pajak di bidang kesehatan.
"Jadi fungsi-fungsi tadi dioptimalkan kembali. Kami biasa menghadapi situasi dalam segala hal termasuk pandemi mengajarkan pada kita semua mana yang lagi bagus agar diawasi optimal. Sedangkan yang lagi jelek juga diawasi tetapi lebih soft (lembut)," ujarnya.
Di sisi lain, Nurbaeti juga menyampaikan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101,29 persen dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP)
Rinciannya realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.
Baca juga: DJP Bali catat 223.876 NPWP belum valid dalam pemadanan dengan NIK
Baca juga: Pastika ingin DJP Bali kejar wajib pajak warga asing
Baca juga: DJP Bali bukukan penerimaan pajak Rp13 triliun lebih pada 2023