Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menindak sebanyak 120 kendaraan bermotor yang mayoritas menggunakan knalpot brong diduga mengikuti aksi balap liar di pintu masuk kawasan wisata ekonomi kreatif Serangan, Denpasar.
"120 kendaraan ini sering digunakan untuk trek-trekan oleh anak muda," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin.
Tomiyasa mengatakan 120 unit kendaraan tersebut juga ditindak karena tidak dilengkapi dengan surat-surat baik STNK, tak memakai nomor plat dan sejumlah pelanggaran lainnya hingga 10 unit motor ditinggalkan oleh pemiliknya saat polisi menggelar razia di lokasi kejadian.
Ratusan kendaraan tersebut pun kini diamankan di halaman parkir Satlantas Polresta Denpasar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut kepada pemilik kendaraan bermotor.
Tomiyasa menjelaskan razia terhadap ratusan kendaraan bermotor tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat khususnya di daerah sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Sesetan hingga kawasan ekonomi kreatif Serangan. Masyarakat merasa terganggu dengan adanya gerombolan pemotor yang sering melakukan keributan di daerah itu apalagi kendaraan yang dipakai menggunakan knalpot brong dan diduga sering melakukan aksi balap liar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas memerintahkan jajaran Satlantas Polresta Denpasar membentuk tim gabungan dengan Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub Kota Denpasar, dan Satpol PP Kota Denpasar, dibantu Pecalang Desa Adat Sesetan dan Serangan untuk segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot brong.
Kegiatan razia itu pun dilaksanakan di wilayah Serangan, tepatnya di pintu masuk Jalan Raya Serangan pada Minggu (12/11) sore pukul 17.00 Wita hingga malam.
Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, serta melibatkan 137 personel gabungan.
Tomiyasa mengatakan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban di wilayah tersebut. Dia pun mengimbau para pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Denpasar agar melengkapi kendaraan dengan surat-surat maupun perlengkapan kendaraan yang standar agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain.
Polresta Denpasar dan jajaran akan mengintensifkan kegiatan Blue light Patrol, patroli malam serta razia malam untuk mengantisipasi adanya trek-trekan yang dilakukan kelompok remaja.
Sanksi tilang akan dikenakan kepada para pelanggar dan tidak menutup kemungkinan jika ada pelanggaran pidana.
Baca juga: Polresta Denpasar sebut kabar tujuh orang tewas akibat balap liar itu hoaks
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap 85 pengedar narkotika
Polisi tindak 120 sepeda motor diduga balap liar di kawasan Serangan-Denpasar
Senin, 13 November 2023 16:19 WIB