Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah secara bertahap akan menggeser posisi TKI sektor domestik di Singapura menjadi TKI formal dengan berbasis pada empat jabatan kerja.
"Secara bertahap kita geser TKI 'domestic worker' di Singapura menjadi TKI formal dengan jabatan kerja yang jelas. Kita jadikan Singapura sebagai salah satu pilot project penerapan 'Roadmap Zero Domestic worker' tahun 2017," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, seusai melakukan kunjungan kerja di Singapura.
Empat jabatan kerja itu adalah "house keeper" (pengurus rumah tangga), "cook" (tukang masak), "baby sitter" (pengasuh bayi/anak) dan "caregiver" (perawat jompo).
Sebagai konsekuensi, para TKI yang akan bekerja di Singapura bakal dibekali keterampilan kerja dan kemampuan bahasa yang baik.
Muhaimin mengatakan kebijakan itu diambil sebagai persiapan awal penerapan roadmap Zero Domestic Worker pada tahun 2017 yang merupakan bagian dari upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI serta perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
"Dengan kebijakan baru pendekatan kerja TKI domestic worker di Singapura harus dilakukan secara formal yaitu harus ada terikat kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban yang jelas serta 'job desk' nya harus jelas," kata Muhaimin.(LHS)