Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Luar Negeri akan memulangkan tujuh warga negara Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketujuh WNI tersebut berhasil melarikan diri dari penampungan agensi Uni Setia di Puchong, Selangor dan mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi setempat, kata Direktur Informasi dan Media Kemlu PLE Priatna dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Para WNI tersebut kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur oleh Kepolisian Puchong, Selangor untuk proses pemulangan pada Minggu (19/05).
Kedatangan tujuh WNI itu awalnya diberangkatkan menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Batam oleh agen perorangan non resmi atau tidak melalui PPTKIS.
Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan janji gaji sebesar RM700-800 yang belum termasuk potongan untuk 3-6 bulan awal dari gaji mereka.
Priatna mengatakan TKI yang menjadi korban lebih banyak terjadi karena tindakan nakal pihak ketiga yang kurang bertanggung jawab.
Rentannya TKI di sektor domestik telah dimanfaatkan agen perorangan pihak ketiga. Mereka melakukan praktik perdagangan orang atau pengiriman seseorang ke suatu wilayah atau negara, kata dia. (LHS)