Jakarta (Antara Bali) - Perwakilan pengelola laman iklan Tokobagus.com memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait tawaran penjualan dua bayi melalui situs jual beli tersebut.
"Saya mewakili pemilik Tokobagus.com, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Manajer Humas Tokobagus.com, Ichwan Sitorus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.
Ichwan mengatakan pihaknya akan menyerahkan sebagian berkas yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan iklan penjualan bayi melalui Tokobagus.com.
Pada kesempatan itu, pemilik Tokobagus.com yang berstatus sebagai saksi berupaya mengumpulkan berkas yang terkait dengan Teknologi Informasi.
Ichwan menjelaskan awal munculnya iklan penjualan dua bayi tersebut dimasukkan ke situs Tokobagus.com oleh seseorang bernama Farkhan pada 31 Desember 2012.
Saat ini, pegawai tokobagus.com bertugas menseleksi iklan banyak yang cuti akhir tahun, sedangkan penawaran iklan yang masuk mencapai 80.000 produk.
Ichwan menuturkan masyarakat dapat mengakses atau memasukkan iklan langsung ke laman Tokobagus.com, sehingga iklan penjualan bayi tersebut lolos dari seleksi.
Sebelumnya, laman Tokobagus.com memasang iklan penjualan dua orang bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta per bayi dengan akun bernama Farkhan.
Pihak pengelola laman Tokobagus.com telah melaporkan informasi yang meresahkan berbagai pihak tersebut ke kepolisian. (*/T007)