Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana terpaksa membatalkan pengadaan lahan untuk tempat pembuangan akhir sampah, karena terbentur aturan baru tentang pengadaan tanah untuk negara, meskipun TPA yang ada saat ini sudah kurang representatif.
"Pengadaan lahan untuk TPA tidak jadi karena ada aturan baru tentang pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah," kata Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan di Negara, Rabu, tanpa merinci aturan baru yang dimaksud.
Sementara pantauan di TPA sampah Dusun Peh, Desa Kaliakah, selain menggunung, sampah juga meluber keluar dari batas yang sudah ditandai.
Karena menampung buangan sampah hampir dari seluruh Kabupaten Jembrana, tinggi tumpukan sampah di TPA ini sudah melebihi atap bangunan di sekitarnya.
Agar mampu menampung sampah, satu unit eskavator tampak mengeruk sampah yang menumpuk tebal di pinggiran untuk ditumpuk menjadi satu.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jembrana, Made Widana yang dikonfirmasi lewat pesan pendek tidak membalas. (GBI/T007)