Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Gianyar Bali mengingatkan para pemilik jasa akomodasi seperti hotel di wilayah Gianyar, Bali untuk mematuhi aturan penggunaan tali seling sesuai aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Sabtu mengatakan imbauan tersebut kembali disampaikan buntut adanya penemuan oleh tim di lapangan usai peristiwa jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort Ubud pada Jumat (1/9) lalu.
"Ada beberapa tempat yang menggunakan satu tali seling dengan alasan untuk efisiensi dan untuk mengikuti resort yang lain. Jangan meremehkan, artinya Permenakernya mengatur tentang lift inklinator dengan minimal dua tali seling itu karena sudah ada kejadian. Tidak ada lift yang pakai satu tali kalau saya temukan saya akan sikat," kata Ario.
Ario mengatakan setidaknya dari penemuan tim ada tiga resort yang diduga masih menggunakan lift tidak sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 6 tahun 2017 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Ario pun tidak menyebutkan nama dari tiga resort yang diduga masih menggunakan satu tali seling tersebut menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kemenaker dan Disnaker Bali. Temuan tersebut sudah dimonitor oleh tim setelah adanya tragedi lift maut di Ayu Terra Resort.
Ario mengingatkan para pemilik akomodasi itu bahwa dalam Permenaker tersebut dinyatakan secara tegas jumlah tali sling sesuai aturan K3 minimal dua tali seling.
"Kami sudah berikan peringatan. Saya kasih waktu satu dua bulan ini, kalau itu tidak diperbaiki saya akan tegakkan hukum setegak-tegaknya kepada pelaku usaha. Jangan nanti bilang tidak ada imbauan, warning kepada kami dan lain-lain karena itu saya beri peringatan keras jika ditemukan masih ada seperti itu saya sikat," kata Ario.
Kasat Reskrim Polres Gianyar itu belum mengetahui secara pasti apakah pengoperasian dan perawatan (maintenance) lift di beberapa hotel itu sudah mendapat izin dari Kemenaker RI dan Disnaker Provinsi Bali atau tidak karena mengenai perizinan lift merupakan kewenangan dari Kemenaker.
Dia berharap para teknisi yang melakukan perawatan di hotel yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gianyar pun sudah mengantongi sertifikat keahlian K3 dari Kemenaker agar keselamatan pekerja dan para tamu dapat terjamin.
Ario mengungkap sanksi pidana bagi pemilik akomodasi yang tidak mengindahkan peringatan tersebut lebih berat jika nantinya pihak Kepolisian dan Kemenaker menemukan adanya penggunaan lift yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak ada lagi bahasa demi efiensi sampai tali aman. Kalo aturan Permenaker sudah memberi perintah minimal dua tali seling, ya wajib dipasang dua. Jangan akal-akalin daya dari lift itu," kata Ario.