Jakarta (ANTARA) - Komite Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman sanksi dan denda kepada PSIS Semarang dan Persib Bandung sebagai buntut dari kericuhan penonton yang terjadi pada pertandingan Liga 1 antara kedua tim pada 20 Agustus.
Pertandingan antara PSIS dan Persib di Stadion Jatidiri Semarang diwarnai kericuhan antar pendukung kedua tim. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun masalah itu menodai sportivitas yang sedang dijunjung kompetisi Liga 1.
PSIS mendapat hukuman penutupan sebagian stadion tepatnya Tribun Timur serta denda sebesar Rp25 juta akibat kericuhan tersebut. Sedangkan Persib dikenakan denda Rp25 juta karena pendukung mereka kedapatan masuk ke Stadion Jatidiri, demikian dikutip dari laman resmi PSSI.
Selain itu, Persib masih dijatuhi denda terpisah sebesar Rp25 juta karena masalah kericuhan penonton. Sedangkan panitia pelaksana pertandingan PSIS melawan Persib juga didenda sebesar Rp25 juta karena gagal mengantisipasi kedatangan pendukung Persib.
Hukuman dan denda bagi PSIS dan Persib ditetapkan setelah Komisi Disiplin menjalankan sidang pada Rabu (23/8).
Sedangkan pada sidang Komite Disiplin sehari sebelumnya, mereka sepakat untuk menghukum pemain Persikabo Komarodin dengan larangan bermain untuk satu pertandingan karena tekel keras yang dilakukannya pada pertandingan Liga 1 melawan Borneo FC pada 13 Agustus.
Selain larangan bermain untuk satu pertandingan, Komarodin juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.
Sidang Komisi Disiplin pada Selasa (22/8) juga sepakat untuk menghukum kiper PSIS Muhammad Adi Satryo dengan larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta.
Hukuman itu dijatuhkan karena Adi melakukan pelanggaran serius dengan menerjang pemain lawan menggunakan intensitas tinggi, yang membuatnya diganjar kartu merah. Pelanggaran yang dilakukan Adi terjadi pada pertandingan melawan Persib.
Baca juga: LSI ungkap masyarakat setuju pembentukan satgas berantas mafia bola
PSSI jatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang dan Persib Bandung buntut kericuhan penonton
Jumat, 25 Agustus 2023 8:25 WIB