Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendapatkan jatah formasi sebanyak 1.299 orang
"Sudah ada permintaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Menpan agar mulai pengumuman 16 September. Tetapi agaknya Menpan belum mengeluarkan kebijakan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana di Denpasar, Jumat.
Adapun formasi PPPK yang diberikan untuk Denpasar itu terdiri dari PPPK tenaga kesehatan sebanyak 600 orang, tenaga pendidikan 594 orang dan tenaga teknis untuk 105 orang.
Sudiana mengatakan tahun ini pemerintah daerah setempat hanya mendapatkan jatah untuk formasi pengangkatan PPPK dan tidak mendapatkan jatah formasi untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kita sekarang tidak ada pengangkatan tenaga CPNS, kecuali mungkin di pusat, kalau di daerah hanya PPPK," ucapnya.
Saat ini, kata Sudiana, jumlah tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar sebanyak 8.000-an yang honor atau gajinya dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat.
"Memang tenaga kontrak itu sangat dibutuhkan oleh teman-teman di OPD (organisasi perangkat daerah)," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait keberadaan tenaga honorer daerah yang tidak serta merta akan dihapus per 28 November 2023.
"Kita diminta untuk kembali menganggarkan gaji tenaga honorer sampai 2024. Selain itu jika ada yang berhenti juga tidak boleh diganti," kata Sudiana.
Sebelumnya Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar, akan menaikkan honor tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan pemerintah setempat melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2023 berkisar dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang.
"Dengan melihat kondisi, kita pun untuk honorer itu kita tingkatkan gaji atau honornya melalui perubahan ini," katanya.
Terkait kenaikan honor tersebut, Pemkot Denpasar saat ini masih dilakukan kajian. Kenaikan honor atau gaji itu dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Jaya Negara berpandangan para tenaga kontrak tersebut sangat berperan penting untuk mendukung jalannya kinerja pemerintah.