Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 13 dari 18 partai politik yang mengikuti verifikasi faktual di Kabupaten Buleleng dinyatakan memenuhi semua persyaratan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kami memverifikasi kembali 18 parpol sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Kadek Cota Ardana Yudi, di Singaraja, Sabtu.
Dari jumlah itu, hanya 13 parpol yang memenuhi syarat saat KPU melakukan verifikasi faktual. Ketiga parpol yang diberi kesempatan memperbaiki, yakni Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), juga akhirnya memenuhi persyaratan.
"Kepada parpol yang tidak memenuhi syarat, masih kami beri peluang lagi untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPU Buleleng untuk mendapatkan klarifikasi," kata Kadek.
Sebelumnya KPU Buleleng menerima surat keberatan dari Partai Republik karena dianggap tidak memenuhi syarat. "Surat itu langsung kami teruskan ke KPU pusat," katanya. (MDE/M038/T007)