Karawang (Antara Bali) - Penggunaan anggaran perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mencapai Rp200 miliar pada 2012 sebagian besar digunakan untuk memulangkan tenaga kerja Indonesia bermasalah, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
"Besarnya anggaran perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) itu bagian dari kepedulian pemerintah terhadap warganya yang berada di luar negeri," kata Muhaimin, usai menyerahkan santunan kepada anak yatim asuhan Yayasan Yatim Piatu Buruh Migran Indonesia, di Karawang, Minggu.
Dikatakannya, pemerintah dengan sekuat tenaga akan melakukan perlindungan kepada para TKI.
Hal tersebut, kata dia, salah satunya dibuktikan dengan pengalokasian anggaran perlindungan yang cukup besar. Anggaran perlindungan TKI itu sendiri digunakan untuk melakukan penyelesaian terhadap masalah yang dialami TKI di berbagai negara.
Tetapi kebutuhan yang paling banyak dalam hal perlindungan TKI adalah untuk biaya pemulangan TKI yang bermasalah.
"Alokasi anggaran Rp200 miliar untuk perlindungan TKI sepanjang tahun ini, kebanyakan digunakan untuk biaya pemulangan TKI bermasalah," kata Muhaimin.
Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada masyarakat yang hendak menjadi TKI ke luar negeri agar memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. (LHS/T007)
Biaya Perlindungan TKI Capai Rp200 Miliar
Minggu, 23 Desember 2012 19:37 WIB