Gianyar (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Gianyar gagal mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tradisional tahun ini karena hasil kajian akademis tidak lengkap.
"Karena keterbatasan dana, kami tidak bisa melanjutkan kajian akademis Ranperda Perlindungan Pasar Tradisional," kata Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Pasar Tradisional DPRD Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Anom Surya Dipayana, Selasa.
Ia berjanji tahun depan dana kegiatan kajian akademis ranperda tersebut dianggarkan untuk menyegerakan pengesahan peraturan yang mengikat para pengelola pasar modern yang saat ini mengancam keberadaan pasar tradisional.
"Kami berharap perda ini dapat menyejahterakan pedagang di pasar tradisional," kata Bagus Anom.
Untuk mempercepat pembahasan ranperda tersebut, pihaknya akan memanggil beberapa pengelola pasar modern dan swalayan di Kabupaten Gianyar. "Selama ini kami baru sekali mengundang mereka. Kami butuh masukan yang komperehensif," katanya.(IPA/M038)
