Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menanggung premi kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk 32.273 rohaniawan lintas agama dari sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.
"Sedianya program ini bisa dimulai pada 2020, tetapi karena terkendala data, baru bisa direalisasikan mulai Maret 2023," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Penyerahan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK kepada Rohaniawan Lintas Agama di Denpasar, Jumat.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan untuk roniawan lintas agama se-Bali itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku aktif per 1 Maret 2023.
Perlindungan jaminan sosial bagi rohaniwan ini menggunakan anggaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 dengan total anggaran sebanyak Rp5,21 miliar lebih dengan periode perlindungan dari bulan Maret sampai Desember 2023.
Menurut Koster, para rohaniawan merupakan sosok yang harus dimuliakan dan mendapat apresiasi karena kita bisa dalam kondisi sehat berkat doa dari para rohaniawan.
Ia pun memohon maaf program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini baru bisa diimplementasikan tahun ini karena sebelumnya terkendala konsolidasi data dengan berbagai pihak terkait. "Siapapun pemimpin Bali ke depan, program ini harus terus dilanjutkan karena terkait dengan kemanusiaan," ucapnya.
Koster juga menyampaikan jika ada rohaniawan yang belum masuk data kepesertaan BPJAMSOSTEK yang preminya ditanggung pemerintah daerah agar segera menyampaikan kepada pihak terkait karena ia menginginkan cakupan kepesertaan yang tinggi seperti halnya BPJS Kesehatan.
"Untuk jaminan kesehatan masyarakat Bali sudah ter-cover dengan baik sebesar 98 persen dan menjadi yang tertinggi di Indonesia sehingga Bali telah mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage yang diserahkan Wakil Presiden," katanya.
Dalam kesempatan itu, Koster berharap ada penanda atau kartu khusus pada kartu peserta BPJAMSOSTEK yang diterima oleh rohaniawan sehingga ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit tidak perlu mengantre lama.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata selaku ketua panitia acara mengatakan perlindungan sosial para rohaniawan tersebut dilatarbelakangi karena rohaniwan lintas agama yang ada di Provinsi Bali belum semuanya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Banyak kasus terjadi, para rohaniwan saat melaksanakan tugas pelayanan kepada umatnya mengalami kecelakaan, namun yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan yang memadai di rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya karena terbentur biaya," ujarnya.
Oleh karena itu rohaniawan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk perawatannya karena tidak mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wiryanata menyampaikan rohaniwan lintas agama yang ditanggung jaminan sosial ketenagakerjaannya sebanyak 32.273 orang berasal dari sembilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, yakni Rohaniwan Agama Hindu (31.596 orang) yang terdiri dari 1.218 orang sulinggih dan 30.378 orang pemangku/pinandita,
Kemudian Rohaniwan Agama Islam (344 orang), Rohaniwan Agama Kristen (228 orang), Rohaniwan Agama Katolik (36 orang), Rohaniwan Agama Budha (57 orang), Rohaniwan Agama Konghucu (12 orang).
Jika dilihat sebaran rohaniawan per kabupaten yakni Kota Denpasar (2.059 orang), Kabupaten Badung (2.978 orang), Kabupaten Tabanan (5.093 orang), Kabupaten Buleleng (4.072 orang), dan Kabupaten Jembrana (968 orang).
Selanjutnya Kabupaten Gianyar (3.717 orang), Kabupaten Bangli (5.416 orang), Kabupaten Klungkung (3.766 orang) dan Kabupaten Karangasem (4.204 orang).
Ia menambahkan, terhitung mulai 1 Maret 2023 sampai dengan 11 Mei 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran iuran manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp294 juta kepada tujuh orang rohaniwan masing-masing Rp42 juta.
Sementara itu Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno mengatakan setelah rohaniawan di Bali terdaftar kepesertaannya tentu tetap akan dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap validitas data, dan pengelolaan ke depannya.
Namun terkait permintaan Gubernur Bali agar ada kartu khusus bagi para rohaniawan, kata Kuncoro, tidak bisa dilakukan oleh BPJAMSOSTEK karena merupakan program yang sifatnya nasional tidak khusus per segmen atau per wilayah.
Selain Bali, sejumlah provinsi lainnya di Tanah Air, juga telah melaksanakan program serupa. "Namun Pemprov bisa membuat kartu khusus untuk melengkapi yang sudah ada karena kami tidak bisa membuat kekhususan tertentu untuk satu wilayah atau satu segmen tertentu," ujarnya.
Kuncoro menambahkan, seluruh rumah sakit besar di Provinsi Bali sudah menjadi mitra dari BPJAMSOSTEK sehingga ketika ada kasus kecelakaan kerja bisa langsung ke rumah sakit.
Dengan rohaniawan telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka ketika ada yang meninggal apapun penyebab kematiannya akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja besarannya bervariasi mulai perawatan sederhana, rawat inap, kaki palsu dan tangan palsu dan sebagainya. "Ini sangat variatif jumlahnya tergantung tingkat kefatalan dan kecacatan," ujarnya.
Pihaknya berharap para penerima juga dapat memperoleh pemahaman terkait manfaat dan bagaimana mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.