Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 18 partai politik tambahan berdasarkan maklumat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memiliki kantor sekretariat di Kabupaten Buleleng.
"Saat hendak kami verifikasi, ternyata ke-18 parpol itu tidak memiliki kantor sekretariat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa ke-18 parpol itu di antaranya Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kesatuan Demokrat Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Damai Sejahtera, dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
"PNBKI kami temukan alamatnya, tapi sudah tidak diakui lagi sebagai sekretariat partai. PDS juga sempat kami datangi alamatnya, tapi sekretariatnya sudah dibongkar," katanya.
Menurut dia, pengurus PDS yang membongkar sekretariat itu karena mengira parpol mereka tidak lolos verifikasi faktual. Namun setelah ada maklumat DKPP, akhirnya papan sekretariat partai itu didirikan lagi.
Sebelumnya KPU Buleleng hampir merampungkan verifikasi faktual terhadap 16 parpol. Dari 16 partai politik itu, delapan di antaranya dinyatakan telah memenuhi syarat, sedangkan delapan lainnya diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Dalam verifikasi tersebut, KPU Buleleng menemukan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) tidak memenuhi syarat minimal penyetoran kartu tanda anggota (KTA). (MDE/M038/T007)