Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan perusahaan teknologi keuangan (fintech) berkontribusi optimal untuk mendongkrak tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sesuai target pemerintah sebesar 90 persen pada 2024.
"Untuk mendukung itu, kami tetap harus meningkatkan aspek kehati-hatian," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pemaparan virtual di sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Bank Sentral ASEAN di Nusa Dua, Bali, Selasa.
Dia menjelaskan aspek kehati-hatian itu dilakukan mencermati situasi industri fintech yang berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, lanjut dia, perusahaan teknologi keuangan digital banyak didukung aliran likuiditas di pasar modal dengan biaya rendah seiring kebijakan pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Namun, dalam satu tahun terakhir, lanjut dia, tingkat suku bunga di Amerika Serikat dan Eropa meningkat tajam.
Baca juga: OJK minta konsumen teliti atas pinjaman daring
Hasilnya, banyak investor perusahaan teknologi keuangan yang awalnya memiliki likuiditas berlebih, kini tak lagi memberikan dukungan.
Atas kondisi itu, perusahaan fintech berkompetisi di pasar modal yang lebih kompetitif dan meningkatkan tata kelola risiko, transparansi dan profitabilitas.
Bahkan, lanjut dia, masalah tingkat suku bunga juga membuat Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat bangkrut.
"Dengan pelajaran itu, regulator termasuk OJK harus menjadi lebih waspada dalam menyeimbangkan dan menavigasi, yang lebih penting prinsip prudential dari bank dan perusahaan keuangan dan saat yang sama juga untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan," imbuhnya.
Baca juga: OJK proyeksi pinjaman daring bergairah lagi jelang Lebaran
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2022 mencapai 85 persen atau naik dibandingkan 2019 mencapai 76 persen.
Sedangkan, literasi atau pemahaman keuangan di Indonesia pada 2022 mencapai 49,6 persen atau meningkat dibandingkan 2019 mencapai 38 persen.
Di sisi lain, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.
Adapun salah satu penguatan dalam POJK itu yakni untuk mengakomodasi perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menciptakan atau menggunakan cara berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.