Brussels (Antara Bali/PRNewswire) - Parlemen Eropa hari ini memilih untuk memperkuat larangan Uni Eropa atas pengambilan sirip hiu, praktek mengiris sirip hiu dan membuang jasadnya di laut. Sebanyak 566 anggota Parlemen Eropa memberikan suara mendukung usulan Komisi Eropa untuk menutup celah dengan mensyaratkan agar sirip pada semua hiu yang diangkut ke darat oleh kapal nelayan Uni Eropa di seluruh dunia dan oleh semua kapal di Uni Eropa, tetap utuh.
Uta Bellion dari Pew Environment Group mengeluarkan pernyataan berikut sebagai tanggapan:
"Mosi parlemen ini merupakan peristiwa penting utama dalam mengakhiri praktek pengambilan sirip hiu yang sia-sia. Kami amat berterima kasih kepada Komisaris Damanaki atas usulannya yang berpandangan jauh dan ambisius, ratusan anggota Parlemen Eropa yang mendukungnya, dan yang terpenting, ribuan warga di Uni Eropa yang mendorong mereka untuk melakukannya.
"Menteri perikanan dari seluruh Uni Eropa telah menjelaskan bahwa mereka mendukung sebagian besar pendekatan komisi itu. Kami sekarang meminta mereka untuk menerima pembahasan parlemen dan memberlakukan peraturan tersebut segera."
Sebelumnya, peraturan Uni Eropa yang melarang pengambilan sirip hiu mencakup pengecualian di mana nelayan yang berizin dapat mengambil sirip hiu di atas kapal dan kemudian membawanya ke darat terpisah dari jasadnya. Dengan pemantauan kepatuhan melalui proses rumit mengukur dan membandingkan bobot sirip dengan bobot hiu secara keseluruhan, terdapat ruang yang signifikan untuk pengambilan sirip yang terdeteksi.
Mike Walker
+32476622575
MWalker@pewtrusts.org
(Press release/ADT/T007)