Negara (Antara Bali) - Legalitas ijasah 1814 alumni STIT Al Mustaqim, Negara, yang sudah memiliki Nomer Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM) namun belum memiliki Nomer Induk Registrasi Lulus (NIRL) tergantung pada kebijakan Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kopertais Wilayah IV, Zamrotul Mukaffa, saat rapat kerja dengan DPRD Jembrana yang juga dihadiri alumni STIT Al Mustaqim, Yayasan Al Mustaqim dan perwakilan orang tua alumni.
Zamrotul mengungkapkan, untuk 1814 orang tersebut, pihaknya menunggu keputusan dari pusat apakah ijasah mereka bisa ditandasahkan oleh Kopertais.
"Saya sendiri berharap, ijasah 1814 orang tersebut bisa disahkan agar tidak perlu kuliah lagi," kata Zamrotul dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa ini.
Menurutnya, 1814 orang tersebut adalah mahasiswa yang telah menjalani kuliah di STIT Al Mustaqim selama tujuh semester, atau kurang dua semester dari ketentuan pendidikan.
"Kalau yang kurang dari tujuh semester, kami tidak bisa apa-apa. Harus melanjutkan kuliah hingga tuntas," ujar Zamrotul.(GBI)
Legalitas Ijasah STIT Tergantung Pusat
Jumat, 19 Oktober 2012 13:51 WIB