Negara (Antara Bali) - Permohonan dari alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Mustaqim, Negara, untuk melakukan audiensi terkait legalitas ijazah mereka belum direspon oleh DPRD Jembrana.
"Sampai saat ini belum mendapatkan respons, kapan kami bisa diterima untuk audiensi. Padahal kami sudah lama menyampaikan surat permohonan untuk audiensi," kata Agus Firdaus, salah seorang alumni STIT Al Mustaqim di Negara, Selasa.
Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa, saat dikonfirmasi mengaku, dirinya belum menerima surat dari alumni STIT tersebut. "Coba saya cek dulu ke sekretariat. Saya kira masalah ini sudah selesai karena dulu dewan pernah memfasilitasinya," katanya.
Seperti diberitakan, surat Kopertais Wilayah IV Nomer: PP.00.9/1483/KOP.IV/2012 membuat alumni sekolah tinggi ini resah.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Cq. Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Kementerian Agama, dikatakan, setelah melakukan verifikasi terhadap data 2.434 mahasiswa STIT Al Mustaqim dari tahun 2000 hingga 2009, hanya 153 orang yang dinyatakan lulus dan ijazah-nya legal.(GBI/T007)