Negara (Antara Bali) - Kopertais Wilayah IV membatasi penyetoran berkas untuk legalisasi ijazah alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Mustaqim, Negara, Kabupaten Jembrana, hingga Februari 2013.
"Itu hasil koordinasi yang kami lakukan dengan pihak Kopertais. Setelah bulan Februari, mereka menegaskan tidak melayani lagi legalisasi ijazah STIT," kata Sukirman, salah satu orang tua alumni STIT Al Mustaqim, Jumat.
Sukirman yang juga menjadi koordinator legalisasi ijazah STIT secara kolektif ini juga mengatakan, batas waktu tersebut diberikan mengingat banyak alumni STIT yang tidak memiliki Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM) beserta Nomor Induk Regitrasi Lulus (NIRL).
"Kalau alumni tidak memiliki dua-duanya, proses pengurusan memang lebih panjang. Tapi bagi yang sudah memiliki NIRM dari Kopertais, prosesnya bisa lebih cepat untuk dapat NIRL," ujarnya.
Dari ribuan orang alumni STIT Al Mustaqim yang tidak memiliki NIRL, dan ratusan lagi tidak miliki NIRM maupun NIRL, menurut Sukirman, baru 600 alumni yang ikut pihaknya untuk mengurus secara kolektif.
Terkait hal tersebut, ia tidak mempermasalahkannya karena pengurusan secara kolektif ini semata-mata untuk menghemat biaya dan waktu.
"Bagi yang ingin mengurus sendiri ke Kopertais, kami persilahkan saja. Tidak ada paksaan untuk ikut kami dalam pengurusan kolektif ini," kata Sukirman. (GBI/T007)