Negara (Antara Bali) - Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, mengancam akan melaporkan Yayasan Al Mustaqim ke polisi jika tidak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan alumninya agar ijasah mereka mendapatkan pengesahan dari Kopertais Wilayah IV.
"Saya tidak mau menerima alasan dokumen STIT banyak yang hilang karena banjir. Kalau yayasan tidak mampu menyediakan dokumen yang dibutuhkan, saya akan lapor ke polisi bersama alumni," kata Sugiasa saat memimpin rapat kerja yang menghadirkan Kopertais Wilayah IV, Yayasa Al Mustaqim, Alumni STIT Al Mustaqim dan orang tua alumni, Jumat.
Jawaban Ketua Yayasan Al Mustaqim, Yasser Arafat tentang proses pengesahan ijasah STIT tidak diterima oleh Sugiasa yang menegaskan, pihaknya ikut ketentuan dari Kementerian Agama.
Sikap tegas Sugiasa ini muncul setelah mendengarkan pemaparan Sekretaris Kopertais Wilayah IV, Zamrotul Mukaffa yang mengatakan, bagi mahasiswa yang mengikuti kuliah selama tujuh semester agar mengumpulkan hasil kuliah tiap semester.
"Kami sudah usulkan ke pusat, agar mahasiswa yang sudah mengikuti kuliah selama tujuh semester tidak perlu mengikuti kuliah lagi," katanya.(GBI)
Ketua DPRD Ancam Tuntut Yayasan Al Mustaqim
Jumat, 19 Oktober 2012 14:11 WIB