Negara (Antara Bali) - Pegawai negeri sipil yang mengikuti tes CPNS dan administrasinya menggunakan ijazah STIT Al Mustaqim, Negara, antara tahun 2000 hingga 2009 terancam statusnya setelah Kopertais Wilayah IV menegaskan, dari 2.434 lulusan periode tersebut, hanya 153 yang dianggap lulus.
"Terkait hal tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Sejauh ini yang kami tahu, ijazah lulusan STIT periode tersebut memang banyak yang tidak diakui oleh Kopertais," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Jembrana, I.G.A.G Manguningrat, Rabu.
Dia mengaku belum bisa mengambil sikap, apakah PNS lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Mustaqim yang ijazahnya tidak diakui Kopertais tersebut dicabut statusnya atau ada jalan keluar lain. "Soal PNS merupakan wewenang dari pusat, kami di daerah hanya melaksanakan saja," ujarnya.
Sebelumnya dalam surat nomor: In.02/1/PP.00.9/1438/KOP.IV/2012, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Cq. Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Kementerian Agama RI, Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV menyatakan, dari proses verifikasi terhadap 2.434 lulusan STIT Al Mustaqim, Negara, hanya 153 orang yang dianggap lulus.
Sementara sisanya, sebanyak 1.814 orang dinyatakan berhak menerima Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM), namun tidak berhak atas Nomor Induk Registrasi Lulus (NIRL). Nasib apes dialami 467 lulusan yang dinyatakan tidak berhak mendapatkan NIRM maupun NIRL.(GBI/T007)
PNS Lulusan STIT Al Mustaqim Terancam
Rabu, 12 September 2012 10:41 WIB