Denpasar (Antara Bali) - YR, remaja berusia 17 tahun asal Jepang, divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah mengonsumsi ganja.
"Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata hakim tunggal Gunawan Tri Budiono di PN Denpasar, Kamis.
Besarnya vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Gunawan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang yang terbuka untuk umum itu, terungkap remaja dari negeri sakura tersebut telah menggunakan ganja sejak setahun terakhir. "Terdakwa menggunakan ganja itu setiap tiga hari sekali dengan cara dibungkus di dalam rokok, lalu dibakar dan diisap," ujar Gunawan.(IGT/T007)
Remaja Jepang Dihukum Enam Bulan
Kamis, 18 Oktober 2012 17:43 WIB