Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Denpasar melalui Kepolisian Sektor Denpasar Barat mengungkap modus baru peredaran ganja di Bali saat menangkap Ricard Fajariadi, pengedar sekaligus pelaku yang memproduksi cokelat mengandung ganja di Padang Sambian, Denpasar Barat, Bali pada Jumat 5/8/2022.
"Kami amankan kurang lebih sekitar dua liter rendaman batang ganja yang direndam dengan menggunakan alkohol. Dari pengakuan pelaku, air rendaman ini nantinya akan dimasak, dicampur dengan cokelat. Lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina di Denpasar, Bali, Senin.
Menurut keterangan pelaku, kata Kapolsek Denpasar Barat, ganja tersebut berasal dari kakaknya yang masih berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera, yang dikirim kepadanya untuk diolah.
Baca juga: Polresta Denpasar sita hampir 400 gram ganja cair dari warga Amerika (video)
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan pelaku atas nama Ricard Fajariadi ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V no 14, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Penangkapan terhadap pelaku kata Kapolsek I Made Hendra, bermula pada hari Kamis 4/8/2022. Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga ganja dari Surabaya melalui jasa J&T ke alamat Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V no 14 Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat dengan penerima atas nama penerima Kadek Ayu alamat Perumahan Pondok Purnawira V no 14 Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang langsung dipimpin Bapak Kanit Reskim Iptu Kevin Mario Immanuel melakukan koordinasi terhadap status paket tersebut dan didapat bahwa paket tersebut tiba di Bali pada Hari Jumat 5/8/2022.
Jumat 5/8/2022 itu, tim melakukan pembuntutan terhadap paket tersebut sesuai alamat dalam paket. Kemudian setelah paket diterima oleh pemilik alamat, selanjutnya tim masuk ke dalam rumah tersebut dan menunjukkan surat perintah tugas penggeledahan.
Kemudian Polisi menanyakan kepemilikan ganja tersebut kepada penerima yang adalah tersangka RF dan selanjutnya paket dibuka dengan disaksikan beberapa saksi dan benar terdapat barang yang diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya tim Ops Polsek Denpasar Barat melakukan pengeledahan terhadap kamar tersangka dan didalam kamar juga didapati barang barang berupa narkotika diduga ganja.
Atas temuan tersebut RF mengakui barang tersebut miliknya yang dikirim oleh kakaknya dari Palembang atas nama Tomy Rirehena yang sementara di tahan di Lapas Palembang. Selanjutnya Polisi membawa tersangka, barang bukti dan beberapa saksi ke Kantor Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan proses hukum dengan dugaan memiliki, membawa dan menguasai barang diduga Narkotika Jenis Ganja.
"Modusnya tersangka memiliki, membawa dan menguasai barang diduga Narkotika jenis ganja," kata Kapolsek Denpasar Barat.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah paket J&T atas nama Kadek Ayu, dimana di dalamnya berisi buntalan lakban warna cokelat berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.070 gram dan berat netto 952 gram.
Selain itu, Polisi juga menemukan satu buah kantong plastik warna hitam yang yang didalamnya berisikan tiga buah plastik klip berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan beratnya masing-masing.
Polisi pun merincikan barang-barang terminal tersebut yakni kode B1dengan berat bruto 3,10 gram dan berat netto 2.85 gram, kode B2 dengan berat bruto 3,20 gram dan berat netto 2.95 gram, kode B3 dengan berat bruto 3,25 gram dan berat netto 2.95 gram.
Baca juga: Polresta Denpasar ringkus aktor Randa Septian terkait ganja
Polisi juga menemukan satu buah kotak perkakas yang didalamnya berisikan dua bendel plastik klip ukuran kecil dan satu bendel plastik klip ukuran besar, serta satu buah timbangan elektrik kecil.
Selain itu, di dalam kamar pelaku ditemukan satu buah timbangan elektrik besar warna hijau merek Camry, satu buah kardus warna cokelat bekas pembungkus paket J&T, satu buah ember warna oranye dengan tutup warna biru berisikan cairan alkohol rendaman batang ganja dengan berat bruto 2.350 gram dan berat netto 1.856 gram, satu bungkus cokelat merek Colatta, satu buah HP Realme 8i warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pengiriman ke luar kota sebanyak tiga kali melalui jasa pengiriman barang online.