Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali didesak meninjau ulang izin pemanfaatan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Suwung, Kota Denpasar, oleh pihak investor.
"Saya berharap ada peninjauan ulang izin pemanfaatan itu," kata anggota DPRD Provinsi Bali Ida Bagus Gede Udiyana di Denpasar, Selasa.
Ia bahkan menginginkan adanya penundaan izin pengelolaan Tahura tersebut karena tidak menutup kemungkinan dalam pengelolaan hutan bakau tersebut lahannya digunakan untuk fasilitas pariwisata lain.
"Kalau dikelola pemprov sendiri saya rasa bisa. Apalagi hutan bakau yang ada di pesisir sebagai penahan gelombang laut. Ini akan menjadi ancaman jika hutan tersebut rusak," kata politikus Partai Golkar itu.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi dan anggota DPRD Bali harus koordinasi dalam melakukan suatu keputusan, terkait memberikan izin pengelolaan kepada pihak investor.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bali I Gusti Made Suryanta Putra mengaku akan menelusuri proses pengeluaran izin pengolahan hutan bakau kepada investor untuk keperluan wisata alam.
"Kami masih akan menelusuri proses keluarnya izin pengelolaan hutan tersebut, karena dinilai ada kejanggalan. Bila perlu ada peninjauan ulang terhadap izin tersebut, sebab hal itu berdampak merusak ekosistem hutan bakau," katanya.(LHS/T007)