Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali membantah kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Suwung Denpasar seluas 102,22 hektare telah dikuasai investor.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali I Gede Nyoman Wiranatha di Denpasar, Sabtu, menyampaikan bantahan hal tersebut karena PT Tirta Rahmat Bahari yang mendapat persetujuan izin prinsip pengusahaan pariwisata alam di kawasan Tahura Ngurah Rai dari Gubernur Bali hanya diizinkan melakukan pemanfaatan untuk jasa wisata seluas 10 persen dari 102,22 hektare tersebut.
"Yang terbangun nanti untuk pembangunan fisik untuk jasa dan sarana wisata kurang lebih 10 persen dari luas blok pemanfaatan yang telah diperoleh PT Tirta Rahmat Bahari. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Sementara luas seluruh kawasan hutan bakau yakni 1.373 hektare dan yang diizinkan adalah yang berada di blok pemanfaatan," katanya.
Menurut dia, pemberitaan di beberapa media selama ini sama sekali tidak benar karena investor yang mendapat izin hingga sekarang belum membangun apa-apa.
Ia menyampaikan pada dasarnya pengelolaan kawasan tersebut sepenuhnya dikuasai oleh Pemprov Bali sesuai PP No 36 Tahun 2010 pasal 8 ayat 2b. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 1.051/034/HK/2012 tanggal 27 Juni 2012 maka perusahaan tersebut telah mendapatkan izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 hektare.
Wiranatha mengatakan, yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan tersebut mendapat izin tentu karena secara teknis, yuridis, konsep ekologi dan sosial budaya telah dipenuhi.
"Daerah yang kosong-kosong dari tanaman bakau di Tahura Ngurah Rai nantinya dimanfaatkan oleh perusahaan tersebut untuk jasa wisata kano, kolam pancing dan sebagainya, yang pada intinya tidak akan mengubah bentuk. Sarana pariwisata seperti jalur tracking (jalan setapak) yang sudah ada akan dipelihara dan dikembangkan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatannya yang dikerjasamakan, bukan menyerahkan lokasi. Nanti terkait berapa pembagian keuntungan atas pemanfaatan tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kolaborasi.(LHS/T007)
Pemprov Bantah Tahura Dikuasai Investor
Sabtu, 6 Oktober 2012 15:57 WIB