Denpasar (ANTARA) -
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi yang disampaikan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam sidang yang disaksikan para kerabat Eka Wiryastuti, Majelis Hakim pada prinsipnya memandang poin-poin nota keberatan yang diajukan terdakwa Eka Wiryastuti telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna mengatakan dengan keputusan majelis hakim tersebut, sidang perkara penyuapan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti akan dilanjutkan.
Majelis Hakim memberikan wewenang kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan materi pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Jaksa KPK tolak seluruh eksepsi mantan bupati Tabanan Eka Wiryastuti
Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti dalam keterangan yang diberikan setelah pembacaan putusan sela mengatakan pihaknya secara hukum menerima putusan Hakim, tetapi pihaknya akan menunggu pembuktian.
"Sebenarnya yang kami persoalkan dalam esensi itu mengenai masalah peristiwa materilnya. Dari awal kami sudah sampaikan bahwa kalau syarat formilnya kami tidak persoalkan," kata Gede Wija Kusuma selaku tim kuasa hukum terdakwa Eka Wiryastuti.
Pihaknya menyatakan bahwa yang dipersoalkan adalah syarat materialnya, karena di dalam dakwaan itu tidak dijelaskan waktu penyuapan.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Eka menganggap dakwaan Hakim tidak cermat.
"Kalau tidak cermat lawannya ini bisa dibatalkan demi hukum," kata tim penguasa hukum Eka.
Baca juga: Puluhan warga Tabanan jenguk Eka Wiryastuti di balik jeruji besi
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti sendiri menerima putusan Hakim dan akan menunggu proses selanjutnya.
"Yang pasti kita hargai proses hukumnya. Setelah ini kan ada pembuktian," kata dia saat ditemui usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
Dalam sidang pertama, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022), Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pasal penyuapan karena menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam sidang tersebut Jaksa KPK mendakwa Eka Wiryastuti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.