Denpasar (ANTARA) -
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersangka kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 batal menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa, karena terkena COVID-19.
Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti mengatakan kliennya tidak dapat mengikuti sidang karena terpapar COVID-19 berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
"Kemarin hasil rapid test positif, tadi pagi test PCR dan hasilnya baru keluar nanti sore. Hasil test ini kami dapatkan berdasarkan informasi petugas Tahti (tahanan dan barang bukti, red.) Polda Bali," kata Gede Wija, anggota Penasihat Hukum Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Baca juga: Puluhan warga Tabanan jenguk Eka Wiryastuti di balik jeruji besi
Tim pengacara Eka Wiryastuti mengaku tidak mendapat kabar dari klien karena klien tidak bisa membawa handphone sejak masa tahanan dimulai.
Anggota kuasa Hukum yang lain Warsa T Buwana mengaku kaget mendapat kabar bahwa Eka Wiryastuti terkena COVID-19 pagi sebelum sidang dilangsungkan.
Meskipun demikian, sidang tetap diadakan secara daring dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sementara Eka Wiryastuti sendiri mengikuti sidang dari Kantor Polisi Daerah (Polda) Bali, Denpasar dengan pengawasan pihak Kepolisian Polda Bali.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Insentif Daerah kabupaten Tabanan tahun 2018.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi eks Bupati Tabanan dalam putusan sela
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus suap Dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 itu sempat terkendala karena kondisi jaringan yang tidak stabil.
Tersangka Eka Wiryastuti, Putri Ketua DPRD Propinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama sendiri didakwa Jaksa KPK pada Selasa (14/6/2022) karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.