Denpasar (ANTARA) - Puluhan warga Tabanan berkumpul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk menghadiri sidang lanjutan Ni Putu Eka Wiryastuti atas kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis.
Sejak pagi, para pendukung Eka Wiryastuti yang sebagian besar menggunakan pakaian adat Bali tiba di lokasi sidang untuk memberi dukungan moril dalam menghadapi sidang pembacaan tanggapan Penuntut Umum.
"Semangat ya Bu Eka," kata salah satu warga pendukung yang menghampiri Bupati Tabanan periode 2010-2021 itu dan menyalaminya dari balik jeruji besi di Denpasar.
Secara bergantian, puluhan masyarakat menghampiri putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama untuk memberi dukungan semangat yang dibalas dengan ucapan terima kasih disertai jabat tangan dari Eka.
Baca juga: Jaksa KPK tolak seluruh eksepsi mantan bupati Tabanan Eka Wiryastuti
Sebelumnya Eka telah menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK RI, dan kini dalam sidang lanjutan JPU bertugas memberikan tanggapannya.
Dukungan kepada anggota partai PDI Perjuangan itu tak henti-hentinya datang lewat kunjungan sidang, terbukti selain masyarakat, mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta hadir dalam sidang pekan lalu, lantaran selebihnya Eka harus kembali mendekam sementara di tahanan.
Pertemuan Eka Wiryastuti dengan warga Tabanan yang mendukungnya berlangsung sebelum dan setelah sidang lanjutan. Setelah Jaksa Penuntut Umum KPK RI membacakan tanggapannya, hakim memutuskan untuk menunda putusan sela.
Sembari menunggu kesiapan kembali ke sel tahanan, dari ruang tunggu Pengadilan Tipikor Denpasar mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bahkan menyempatkan diri minum bersama dengan pendukungnya.
Baca juga: Penasihat Hukum: tindakan Eka bersifat koordinasi, bukan pidana
Dalam sidang yang berlangsung tak lebih dari dua jam itu, Penuntut Umum diberi kesempatan membacakan tanggapannya terhadap eksepsi pihak Eka Wiryastuti.
"Kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa surat dakwaan terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP," kata Penuntut Umum KPK Luki Dwi Nugroho menyimpulkan kebenaran atas dakwaannya sejak awal.
Penuntut Umum menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa soal surat dakwaan kabur, error in persona dan ketidakcermatan menguraikan keturutsertaan dalam surat dakwaan.
Atas tanggapan tersebut, Eka Wiryastuti hanya dapat nenyampaikan harapannya terhadap kelanjutan kasus korupsi yang melilitnya ini.
"Ini kan proses sudah berjalan, artinya saya selaku Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan eksepsi dan kita menyerahkan kepada hakim, mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasar asas keadilan," ujar Eka kepada media di Denpasar.