"Yang kami inginkan, mudah-mudahan ada terobosan baru. Tenaga kami hanya ada 22 orang, itu tersebar pada masing-masing kabupaten/kota di Bali. Dengan pesatnya pembangunan tentu akan kelabakan," katanya di sela Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Se-Bali, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan para petugas tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penindakan terkait penaatan terhadap aturan tentang lingkungan. "Kendalanya tidak hanya secara kuantitas, kualitas pengawas pun mesti ditingkatkan," ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pendidikan dan pembinaan yang cukup terhadap para pengawas lingkungan, sehingga pada 2013 diharapkan mereka sudah siap bertugas di lapangan untuk menindak jika terjadi pelanggaran aspek lingkungan.
"Secara umum, pada 2012 ini dari 25 perusahaan yang kami nilai, rapornya di bidang lingkungan sudah menunjukkan peningkatan dibandingkan pada 2011. Yang dinilai berkaitan dengan proses pelaporan, proses penaatan terhadap aturan lingkungan, kondisi air dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudaryono mengatakan, sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa ujung tombaknya terletak pada pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Ujung tombak penegakan hukum yang harus diperkuat semua PPLH, semua PPNS di provinsi hingga kabupaten/kota," ucapnya menegaskan. Ia memandang, secara umum kondisi lingkungan di Bali kasus kerusakan dan pencemarannya hampir sama dengan daerah lain di Indonesia.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.